Warga Pertanyakan Dugaan Jabatan Ganda Oknum ASN PPPK dan TKSK di Padang Selatan
![]() |
| Oknum Pegawai Kecamatan Padang Selatan YR di Hebohkan Masyarakat Terkait Jabatan Ganda.(foto:Ist) |
Andalas Time,Padang - Masyarakat Kota Padang mempertanyakan kejelasan status seorang oknum aparatur yang diduga menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus aktif sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Padang Selatan, Kamis (8/10/2026).
Isu ini mencuat setelah beredarnya data atas nama Yeni Roza, yang tercatat sebagai ASN PPPK di Kementerian Sosial sekaligus mengemban tugas sebagai TKSK Kecamatan Padang Selatan. Keadaan tersebut langsung memicu sorotan publik terkait keabsahan regulasi, dasar penugasan, hingga efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja khusus untuk menduduki jabatan pemerintahan serta menjalankan tugas negara secara fokus dan terukur.
Sementara itu, tata kelola dan keberadaan pendamping sosial di tingkat kecamatan berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Permensos ini menjadi acuan utama dalam penugasan serta alokasi honorarium bagi para petugas TKSK di lapangan.
Kondisi rangkap kedudukan tersebut dinilai warga berpotensi membebani anggaran daerah. Sebab, yang bersangkutan diduga menerima hak finansial ganda, yakni berupa gaji pokok sebagai ASN PPPK sekaligus memperoleh honorarium bulanan dari posisi TKSK.
Di samping persoalan alokasi anggaran, warga juga menyoroti pola koordinasi di lapangan. Dalam praktiknya, Yeni Roza disebut-sebut memegang kendali atas seluruh pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat kelurahan se-Kecamatan Padang Selatan, di mana setiap laporan kegiatan wajib disampaikan kepadanya.
Sistem alur pelaporan ini dinilai memicu tumpang tindih kewenangan di tingkat tapak. Pasalnya, di setiap kantor kelurahan sebenarnya telah ada Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) yang secara struktural berwenang mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan sosial warga.
Menanggapi gejolak ini, masyarakat mendesak Dinas Sosial Kota Padang dan instansi terkait untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi. Penjelasan terbuka sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat aturan khusus yang membolehkan seorang PPPK memegang jabatan TKSK secara bersamaan.
Langkah transparansi ini dinilai penting demi menjaga profesionalisme birokrasi dan mencegah potensi kerugian keuangan negara maupun daerah. Selain itu, kejelasan status pejabat publik akan mengembalikan kondusifitas kerja serta keharmonisan antarpetugas pelayanan sosial di wilayah Padang Selatan.
Warga berharap pihak berwenang dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijak, transparan, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari memastikan transparansi informasi publik serta kualitas pelayanan masyarakat tetap terjaga dengan baik. (AM)
